Diduga Lakukan Penganiayaan, 7 Polisi dan 2 TNI Diperiksa Penyidik

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Kendal– 7 anggota polisi dalam pemeriksaan terkait kasus meninggalnya Jimmy Anto, warga Desa Trisobo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban yang diduga sebagai pencuri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto pada awak media, via telpon, Jumat (4/8/23).

Dijelaskan Satake, Penyidik Propam Polda Jateng saat ini sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan anggota polisi tersebut.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh mereka juga bisa berpotensi mendapatkan hukuman pidana Pasal 351 dan Pasal 170, jika terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

“Saat ini, ketujuh anggota polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjadi saksi,” imbuh Satake.

Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah akibat penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul.

Selain anggota polisi, 2 anggota TNI juga ikut diperiksa dalam kasus penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, mereka juga masih menjadi saksi dan sedang dalam pemeriksaan.

“Pemeriksaan tengah berlangsung dan proses itu harus menghormati prinsip asas praduga tak bersalah,” tegas Satake.

Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.

Jika terbukti terlapor melakukan tindakan pidana, pidana militer akan dilakukan. Selain itu, hasil visum juga masih ditunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(nt)