Dana Kompensasi untuk Sopir Angkot Dipotong Oknum Berseragam, Dedi Mulyadi: Kita Proses Hukum!

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bogor – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekesalannya atas laporan dugaan pemotongan dana kompensasi untuk sopir angkot di Kabupaten Bogor.

Menurut informasi yang diterima, sejumlah oknum pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, dan KKSU diduga telah menyunat uang bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para sopir.

Sebelumnya, guna mengatasi kemacetan pasca-Lebaran 2025, Dedi Mulyadi menginstruksikan para sopir angkot di Puncak Bogor untuk mengambil libur selama satu minggu.

Sebagai bentuk apresiasi, setiap sopir yang terkena imbauan tersebut berhak mendapatkan kompensasi senilai Rp3 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui 2 tahap pembayaran; yakni sebesar Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu.

Namun demikian, laporan mengungkapkan bahwa para sopir hanya menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu karena adanya potongan sebesar Rp200 ribu per orang. Salah satu sopir, Emen, mengaku telah melaporkan kasus ini kepada gubernur.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang diduga melakukan pemotongan adalah oknum pegawai Dishub Kabupaten Bogor, perwakilan dari Organda, dan KKSU.

Dalam keterangannya, Emen menyebutkan bahwa komunitas sopir yang berjumlah 20 orang telah menyerahkan dana sebesar Rp4 juta kepada KKSU, namun kemudian terdapat pengurangan dana yang tidak dijelaskan secara transparan.

Bahkan, jumlah total yang dipotong mencapai sekitar Rp100 juta, apabila dihitung dari potongan Rp200 ribu per orang untuk 500 sopir.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme, dengan menyebut bahwa oknum yang bertugas mengenakan pemotongan tersebut bahkan mengenakan seragam dinas.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya akan proses hukum dan minta bantuan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Apakah bapak bersedia menjadi saksi?” tanya Dedi Mulyadi kepada Emen, yang langsung menyatakan kesediaannya.

Dedi Mulyadi dalam pernyataannya dengan tegas bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.