Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Curi HP Karyawan Laundry Sepasang Darah Muda Diciduk

badge-check


[Duduk] MK (19) dan DF (24) saat dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka Perbesar

[Duduk] MK (19) dan DF (24) saat dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka

Kota – Sepasang muda MK (19) warga Sakti dan DF (24) warga Padang Serai Kota harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka berdua melakukan pencurian handphone di salah satu loundry di kota pada 15 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan korban saat ia sedang mencuci hambal, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas etalase hilang seketika.

Merasa jadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. Korban mengalami kerugian sebesar 1.3 juta rupiah.

“Saat diketahui keberadaannya, kedua pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka pada Selasa (7/6) sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda , Rabu (8/6/22).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim.

Bersama dengan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni satu unit HP korban. (Tb)

Trending di Hukum