Satujuang- Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor, terutama yang berniat bekerja di luar negeri, melalui proses verifikasi yang lebih mendalam.
Pengawasan ketat yang diterapkan mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan. Setiap permohonan paspor untuk kerja di luar negeri harus disertai rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
Ardi Widodo menegaskan bahwa prosedur ini bertujuan untuk mencegah TPPO dengan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi secara menyeluruh.
Sejak Januari hingga Agustus 2024, UKK Imigrasi OKU telah menerbitkan 400 paspor untuk masyarakat OKU dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan.
Rata-rata, kantor imigrasi menerima 10 hingga 15 pengajuan paspor per hari, yang akan diproses dan dicetak dalam waktu maksimal tiga hari jika semua persyaratan lengkap.
Permohonan paspor umumnya berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.
Untuk mempermudah proses, pendaftaran awal dilakukan secara daring oleh pemohon.(Red/antara)