Satujuang- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh 19 orang terkait praktik pinjaman online (pinjol).
Putusan tersebut tidak hanya mengabulkan kasasi, tetapi juga menginstruksikan para tergugat.
Termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Ketua Dewan Komisioner OJK RI, untuk melindungi konsumen dengan melarang penyebaran data pribadi konsumen.
Dalam putusan yang diumumkan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi, MA memerintahkan agar pemerintah membuat sistem pengawasan yang terintegrasi dan efektif terhadap aplikasi pinjaman online.
Serta mengeluarkan regulasi yang mengatur dengan ketat penggunaan data pribadi oleh perusahaan penyelenggara pinjol dan mitra mereka.
Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021, yang mendapat dukungan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum akhirnya disahkan oleh MA.
Fadhil Alfathan, Kepala Advokat LBH Jakarta, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan untuk mengakhiri praktik pinjaman online yang menguntungkan perusahaan dengan merugikan konsumen.
Asfinawati, salah satu dari 19 penggugat, menekankan pentingnya penanganan yang holistik terhadap masalah ini untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen pinjol di Indonesia.(Red/kumparan)
Komentar