Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap S (28), pelaku pembunuhan yang sedang bersembunyi di Jepara Jawa Tengah.
“Berawal dari Polsek Polsek Mlonggo Polres Jepara yang menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (26/10/22) bahwa ada seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Jumat (28/10).
Dari informasi tersebut, kata Budi, Unit Resmob Polres Demak di Backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng bergerak menuju Jepara.
“Setelah melakukan penyisiran tempat persembunyian pelaku di Jepara, Polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak,” ungkapnya.
Diketahui, S adalah pelaku pembunuhan seorang laki-laki di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa (25/10).
Budi menceritakan, kronologi pembunuhan bermula saat para saksi yang berjumlah empat orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang.
Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang di tentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol,” terangnya.
Selanjutnya, korban diperintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama.
Setelah itu terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, yang tak lain temannya sendiri, hingga menimbulkan perkelahian.
“Tak terima di jelek-jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu,” cerita Budi.
Korban pun lari ke arah semak-semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas.
“Setelah dipastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah. Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” terangnya.
Motif dari pembunuhan ini, kata Budi, karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban di depan orang baru dikenal mereka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (red/hdi).
