BNN dan Polda Kepri Diminta Pantau Jaringan Kurir Narkoba Internasional

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Batam- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Kepulauan Riau didesak serius memantau jaringan kurir narkoba internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan.

Dorongan ini disampaikan oleh M Hafis (43), pegiat antikorupsi di Kepri, yang menyoroti kemunculan aktivitas dugaan salah satu jaringan kurir narkoba internasional di media sosial.

Hafis secara khusus meminta BNN pusat dan Polda Kepri untuk memantau pergerakan jaringan Nurdan alias Jordan, terpidana kasus narkoba internasional yang divonis seumur hidup, karena namanya ramai disinggung di platform digital.

Ia menyoroti kehebohan di media sosial Kepri beberapa minggu terakhir terkait postingan akun Facebook dan TikTok bernama Hary Taslivi atau Celoteh Harly.

“Dalam unggahan tersebut, Hary Taslivi terlihat seakan terafiliasi dengan Jordan dan diduga mengetahui lokasi harta atau aset hasil pencucian uang narkoba. Ini jangan dianggap sepele,” katanya di Batam Centre, Sabtu (20/12/25).

Menurut Hafis, tindakan pemilik akun media sosial tersebut tidak mencerminkan perilaku aktivis karena terkesan mendukung dan membela pelaku peredaran narkoba internasional.

“Postingannya seakan memberi pesan bahwa dirinya terkait dengan jaringan narkotika, dan dipamerkan terang-terangan,” tegas Hafis.

Ia mempertanyakan keterkaitan pemilik akun dengan jaringan Jordan serta peran BNN dan Polda Kepri dalam menyikapi fenomena tersebut.

Hafis menambahkan, akun media sosial tersebut sebelumnya juga memicu keresahan publik melalui postingan bernada provokatif terkait penolakan investasi di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.

“Kalau dilihat, unggahan HT ini selalu bernada provokatif—mulai dari investasi tambang hingga tudingan liar ke banyak pihak yang masih berproses secara hukum dan administratif,” jelas Hafis.

“Bahkan, dia membela salah satu gembong kurir narkoba internasional meski mengarah pada dugaan pencemaran nama baik orang lain,” imbuhnya.

Hafis juga mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut sudah sangat meresahkan warga Kepri, khususnya Karimun.

Oleh karena itu, ia meminta BNN dan Ditresnarkoba Polda Kepri menelusuri dugaan aliran dana terhadap aktivitas akun tersebut.

“Jangan sampai ada aliran uang dari tindak pidana narkotika yang mengalir kepadanya,” kata Hafis menegaskan.

Berdasarkan catatan, Nurdan alias Jordan merupakan residivis yang berkali-kali keluar masuk penjara.

Ia juga pernah terlibat kasus pembunuhan terkait pekerja migran Indonesia (PMI).

Saat ini Jordan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Kepri atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram.

Selain itu, ia juga terbukti memiliki satu senjata api jenis blank gun berikut 46 butir amunisi.

Dalam proses persidangan, Jordan sempat menuding mantan Kasat Narkoba Polres Siak sebagai dalang masuknya narkoba tersebut.

Namun, tudingan itu tidak terbukti dan dinyatakan fitnah. (ESP)