Pegiat Antikorupsi Bongkar Dugaan Kejanggalan Lelang Agunan Oleh Salah Satu Bank di Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Pegiat antikorupsi, M Hafis (43), menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses kredit macet yang melibatkan sebuah bank di Bengkulu. Kasus ini bermula ketika seorang nasabah meminjam uang dengan jaminan ruko dan sebidang tanah.

Ketika kredit mengalami kemacetan, proses mediasi dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan.

Menurut informasi yang diterima, pihak nasabah telah membayar bunga pinjaman dan menyatakan kesanggupan melunasi pokok hutang. Namun rencana pelunasan itu disebut-sebut ditolak oleh pihak bank.

“Ini aneh, saat nasabah ingin membayar pokok utang justru tidak diterima. Tidak lama kemudian jaminan langsung dilelang,” terang M Hafis, Sabtu (20/12/25).

Yang menjadi perhatian, agunan tersebut diduga dilelang tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya. Tidak hanya itu, harga lelang juga disebut berada di bawah harga pasar.

Hafis menilai pola ini perlu dipertanyakan karena berpotensi merugikan nasabah dan membuka ruang persekongkolan.

“Jika benar agunan dilelang tanpa prosedur dan harganya jauh di bawah pasaran, maka ini bisa menjadi sinyal penyimpangan. Kita akan pantau kasus ini, dan jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Hafis menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data lebih dalam dan membuka ruang komunikasi dengan para pihak.

“Kita tidak menuduh. Namun ketika ada pola penolakan pelunasan, lalu aset justru dilelang tanpa notifikasi jelas, ini harus dikawal. Ada banyak kasus serupa di daerah lain yang berujung proses hukum,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, desas-desus mengenai proses kredit ini telah menyita perhatian publik, terlebih kasus tersebut diduga mirip dengan pola penyimpangan yang pernah muncul di sejumlah daerah.

Hafis menekankan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui transparansi proses lelang agunan di sektor perbankan.

“Ini bukan perkara satu nasabah saja. Ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan. Kita ingin memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tutupnya.

Informasi ini menjadi sinyal bahwa publik tengah memantau perkembangan perkara tersebut. Jika ada temuan baru, informasi lanjutan akan disampaikan. (Red)