Pencuri Fasum Merajalela di Batam, Kapolda Perintahkan Sikat Tuntas

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Batam- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membongkar tiga kasus Pencuri Fasum (Fasilitas umum) yang menyasar sarana dan prasarana milik publik di Kota Batam.

Pengungkapan ini menjadi atensi serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan citra investasi daerah.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin.

Acara berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang pada Kamis (2/4/26).

Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono.

Jajaran pejabat di Polda Kepulauan Riau juga turut serta dalam konferensi pers tersebut.

Kapolda Asep Safrudin menegaskan bahwa nilai material barang yang dicuri mungkin tidak fantastis, namun dampak kerusakannya sangat meresahkan.

“Pencurian ini menyasar fasilitas vital seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan,” ujar Kapolda Asep.

Asep menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat luas.

Menurut Kapolda, aksi tersebut juga dapat merusak citra Batam sebagai kota tujuan investasi.

Kapolda Kepulauan Riau itu menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyapu bersih para pelaku hingga ke tingkat penadah.

“Tidak ada kompromi,” tegas Asep.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan ini.

Polisi merinci tiga kasus utama yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Kasus pertama adalah pencurian Box Traffic Light pada Minggu (29/3) sore di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar.

Aksi ini sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan padat tersebut.

Kasus kedua melibatkan pencurian kabel telekomunikasi di wilayah Sagulung pada Jumat (20/3).

Pelaku memotong kabel sepanjang 1.680 meter untuk diambil tembaganya.

Pencurian ketiga terjadi pada kabel penerangan jalan, di mana tiga tersangka berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) diringkus.

Ketiga tersangka kedapatan menggali kabel tanah di Simpang Pelabuhan Batu Ampar.

Selain kabel, mereka juga menggasak lampu LED dan box panel.

Modus operandi para pelaku umumnya serupa, yakni merusak, memotong, dan menggali aset publik.

Aset-aset tersebut kemudian dijual demi keuntungan pribadi para pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa komponen lampu jalan, alat pemotong, kendaraan, hingga sisa kabel tembaga.

Kapolda secara khusus mengapresiasi keberanian masyarakat yang merekam aksi pelaku hingga viral di media sosial.

Menurut Asep, informasi digital dari warga menjadi kunci awal identifikasi dan penangkapan para tersangka.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menyampaikan terima kasih atas gerak cepat aparat kepolisian.

“Kejahatan ini merugikan kita semua,” ujar Walikota.

Amsakar menjelaskan bahwa dampak dari pencurian ini meliputi traffic light mati, komunikasi terganggu, dan jalanan menjadi gelap.

“Kami mengajak warga untuk terus proaktif melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di fasilitas publik,” tegas Walikota.

Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, bagi penadah, polisi menjerat dengan Pasal 591 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (NIP)