Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan gigih telah melontarkan serangkaian inisiatif strategis yang ambisius untuk merevitalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ini adalah upaya nyata dari pemerintah pusat untuk mengoreksi ketidakseimbangan likuiditas yang selama ini terjadi, seperti yang disampaikannya dalam forum penting Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri Tito Karnavian Senin (20/10/25) lalu.
Arahan utamanya jelas dan tajam: menggerakkan Dana Pemerintah (SAL) yang menumpuk di pusat ke BPD yang kuat dan bersih, serta mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar menempatkan dananya termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di BPD.
Tujuannya adalah mendongkrak likuiditas dan membanjiri pasar dengan penyaluran kredit produktif ke UMKM lokal.
Menkeu Purbaya sendiri menjelaskan masalah mendasar yang terjadi saat ini: “Kalau uangnya di pusat, daerah kering tuh, pebisnis dari daerah enggak bisa dapat pinjaman,” ujarnya, menambahkan bahwa kebiasaan Pemda menempatkan dana di bank pusat membuat “pemerataan pembangunan ekonomi bakal terhambat.”
Namun, di tengah urgensi untuk meratakan pertumbuhan dan menggerakkan roda ekonomi daerah ini, muncul sebuah ironi yang menghambat inisiatif strategis tersebut: Lamanya BPD dipimpin oleh seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan.
Keterbatasan Mandat dan Keengganan Strategis
Ketika sebuah BPD dipimpin oleh seorang Plt hingga berbulan-bulan, bank tersebut seolah berjalan tanpa komandan dengan mandat penuh. Status Plt, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membawa keterbatasan kewenangan material.
Plt cenderung bersikap prudent (super hati-hati) dan memilih status quo, mengubah BPD dari institusi agresif menjadi institusi yang defensif.
Mereka menghindari keputusan strategis yang berisiko tinggi dan bersifat jangka panjang, yang justru dibutuhkan BPD saat ini.
Keputusan-keputusan krusial yang mandek itu termasuk:
- Menerima Penempatan Dana Triliunan Rupiah (SAL): Ini bukan sekadar transfer, melainkan keputusan yang membutuhkan komitmen jangka panjang, penataan ulang manajemen risiko likuiditas yang ketat, dan pertanggungjawaban hukum yang solid. Plt akan berpikir dua kali untuk menandatangani komitmen sebesar ini, yang akan menjadi “warisan panas” bagi direksi definitif.
- Mengubah Risk Appetite untuk Kredit Produktif: Untuk menyalurkan kredit ke sektor riil dan UMKM sesuai arahan Menkeu Purbaya, BPD harus berani mengubah kebijakan perkreditan yang didominasi kredit konsumtif. Plt, yang waktunya terbatas, akan memilih mempertahankan portofolio aman (kredit konsumtif PNS) agar tidak meninggalkan beban Kredit Macet (NPL) yang tinggi. Sektor UMKM yang kritis pun terpaksa gigit jari.
Reformasi Tertunda, Pertumbuhan Ekonomi Terlambat
Arahan Purbaya tegas, jika Pemda ragu menaruh uang di BPD mereka sendiri, maka “ya dibetulin BPD-nya.” Ini berarti Menkeu mensyaratkan BPD yang “bersih, aman, dan kuat permodalannya” melalui perbaikan tata kelola.
Upaya reformasi dan perbaikan Good Corporate Governance (GCG) yang fundamental untuk memenuhi standar ini membutuhkan waktu, energi, dan yang terpenting kepemimpinan yang stabil dan berkomitmen.
Kepemimpinan Plt yang temporer tidak memiliki otoritas moral maupun waktu yang cukup untuk melaksanakan perombakan GCG yang mendasar.
Akibatnya, BPD yang seharusnya menjadi katalisator untuk memutar uang daerah, justru menjadi penghambat. Dana daerah tetap mengendap atau terserap ke pusat, sementara potensi pertumbuhan regional terbuang sia-sia.
Bola di Tangan Pemegang Saham Daerah
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) benar-benar ingin BPD mereka menangkap peluang emas dari inisiatif Kemenkeu dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mereka harus segera mengakhiri masa Plt yang mandul ini.
Proses fit and proper test OJK untuk calon direksi definitif harus segera diakselerasi.
Kegigihan Menkeu Purbaya dalam mendorong BPD harus diimbangi dengan keseriusan Pemda sebagai pemegang saham untuk memastikan BPD dipimpin oleh nahkoda yang kompeten dan berani mengambil risiko serta keputusan strategis.
Mandeknya BPD di tangan Plt bukan hanya masalah internal bank, melainkan kerugian nyata bagi percepatan ekonomi daerah, kerugian yang tidak terbayarkan dan membuang peluang emas triliunan rupiah.
(Tim)







