Begini Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tragis Ibu dan Anak dalam Toren Air

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggelar proses rekonstruksi untuk mengungkap detail kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di dalam toren penampungan air di sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/25).

Dalam rangkaian rekonstruksi tersebut, tersangka Febri Arifin yang dikenal dengan beberapa alias seperti Ari, Kakang, dan Bebeb memperagakan sebanyak 76 adegan.

Setiap adegan menguraikan langkah demi langkah aksi keji yang dilakukannya, mulai dari mendatangi lokasi kejadian dengan sepeda motor hingga proses pemindahan mayat ke dalam toren air.

AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, bersama Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Krimum AKP Diaz Yudhistira Jananuraga, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan kronologi peristiwa sesuai dengan hasil penyelidikan.

“Rekonstruksi ini mencakup 76 adegan, di mana 72 adegan berlangsung di rumah korban dan 4 adegan lainnya menggambarkan proses pembuangan barang bukti oleh tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Adegan demi adegan dipentaskan dengan teliti. Dalam salah satu adegan, tersangka memaparkan aksinya ketika tiba di rumah korban, sedangkan pada adegan ke-26 terlihat pelaku memukul korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga korban dinyatakan tewas.

Selanjutnya, adegan ke-53 dan ke-59 menampilkan tindakan keji saat pelaku memasukkan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan Eka Serla Wati ke dalam toren air di rumah tersebut. Tak hanya itu, pada adegan ke-73 dan 74 tersangka juga memperagakan pembuangan barang bukti ke Kalijodo.

Rekonstruksi tersebut tidak luput dari perhatian warga sekitar yang merasa geram atas peristiwa tragis tersebut. Beberapa warga sempat menyoraki pelaku yang tengah memeragakan aksi kejahatannya.

Peristiwa pembunuhan ibu dan anak, yang berinisial TSL dan ES, sempat mengguncang masyarakat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya berhasil menangkap tersangka, yang berinisial FI, di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, pada malam 9 Maret 2025.

Pelaku saat ini dijerat dengan beberapa pasal berat dalam KUHP, antara lain Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 mengenai Pembunuhan dengan Pemberatan, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.