Bengkulu Tengah- Proyek pembangunan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Renah Semanik (Kecamatan Karang Tinggi) menuju Desa Kelindang (Kecamatan Merigi Kelindang), kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan mengalami kerusakan struktural.
Kerusakan ini terjadi hanya dalam hitungan bulan setelah proyek jalan Renah Semanik menuju Kelindang tersebut dinyatakan rampung.
Proyek ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp9.861.070.000, dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan yang digarap oleh CV Rafflesia Teknik Sentosa ini memiliki masa kerja 240 hari kalender, dimulai kontrak sejak 11 April 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan nilai anggarannya yang fantastis.
Di beberapa titik, saluran drainase ditemukan retak hingga mengalami rontok beton.
Dugaan penggunaan material di bawah standar spesifikasi teknis pun mencuat, memicu pertanyaan tentang kualitas konstruksi.
“Nah, kayak (seperti) kerupuk,” cetus seorang warga dalam sebuah rekaman video yang diterima redaksi, Minggu (22/3/26), saat menunjukkan rapuhnya material beton di lokasi.
Selain drainase, konstruksi pelapis tebing juga mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang mengkhawatirkan.
Kondisi ini dinilai mengancam stabilitas badan jalan, terutama mengingat kawasan tersebut merupakan jalur vital penghubung dua kecamatan.
Seperti diketahui, ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek negara bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pakar konstruksi dan praktisi hukum mengingatkan potensi pelanggaran beberapa regulasi.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu dan keamanan hasil pekerjaan, dengan sanksi administratif hingga pidana untuk kegagalan bangunan akibat kelalaian.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 menegaskan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengindikasikan bahwa penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Masyarakat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif ke lapangan.
“Kami minta transparansi,” tegas salah satu warga setempat, menuntut pertanggungjawaban kontraktor dan konsultan pengawas selama masa pemeliharaan agar uang negara miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia dengan hasil yang asal jadi.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kontraktor pelaksana CV Rafflesia Teknik Sentosa maupun instansi terkait di Pemkab Bengkulu Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait bobroknya kualitas proyek tersebut. (Red)














