Satujuang, Bekasi – Polisi akhirnya mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SDA (32) dan MR (23) seorang security (Satpam) yang diam-diam merekam korban seorang wanita BK (18) saat berganti pakaian pada 14–15 Mei 2025 di Kelurahan Kaliabang, Bekasi Utara.
Menurut keterangan penyidik, SDA diduga merekam BK saat berganti pakaian menggunakan ponsel yang disembunyikan. Video hasil rekaman itu kemudian dikirim kepada MR.
Penyidikan awal mengungkap bahwa SDA menyerahkan rekaman setelah mendapatkan ancaman dari MR bila menolak.
Kasus terkuak ketika suami korban yang berdomisili di Berau, Kalimantan, melihat gerak-gerik mencurigakan SDA melalui rekaman CCTV rumahnya.
Laporan tersebut membawa penyidik melakukan pemeriksaan, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Kedua tersangka saat ini dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada aparat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penyidikan kini masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (AHK)
