Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Beda Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Politik

Anies Baswedan Diisukan Jadi Tersangka, Busyro: Jangan Disalahgunakan Untuk Politik

badge-check


Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi Denny Indrayana Perbesar

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi Denny Indrayana

Jakarta– Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi Denny Indrayana tentang KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.

Busyro mengingatkan agar lembaga penegak hukum di Tanah Air tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat,” ujar Busro di Padang, Jumat (23/6/23).

Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.

Menurut mantan pimpinan KPK itu, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.

“Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran,” imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan kekhawatirannya jika lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik, apalagi menyangkut Pemilu 2024. Maka hal itu, kata Busyro akan merusak tatanan hukum.

“Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan mendapatkan informasi bahwa Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka.

Denny mengatakan, bukan hanya dirinya yang pernah menyatakan hal tersebut.

Dia mengatakan di banyak kesempatan sejumlah pakar juga menyatakan menjadikan Anies tersangka merupakan skenario pamungkas untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Denny mengatakan KPK sudah 19 kali melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyeret Anies.

Kasus itu diketahui merupakan perkara penyelenggaraan Formula E. Gelaran balapan mobil listrik itu tengah diselediki KPK.

Menurut Denny, dia mendapatkan info dari anggota DPR bahwa Anies segera menjadi tersangka di kasus itu. Dia bilang semua komisioner KPK saat ini sudah satu suara.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ungkap Denny.(tempo)

Trending di Politik