Anggaran Masuk DPA, TPP ASN Bengkulu Tengah Agustus- Desember Tahun 2025 Ternyata Gak Cair

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu Tengah- Ketidakpastian menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah terkait pembayaran sisa TPP untuk tahun 2025.

Hak mereka berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Agustus – Desember 2025 hingga saat ini ternyata belum juga dibayarkan oleh Pemerintah daerah.

banner 336x280

Padahal, anggaran tersebut diketahui telah teralokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berdasarkan dokumen DPA salah satu dinas yang didapatkan redaksi, pos anggaran untuk TPP selama satu tahun penuh sebenarnya telah tercantum.

Namun, pada kenyataannya, Pemkab Bengkulu Tengah baru merealisasikan pembayaran untuk tujuh bulan, yakni Januari hingga Juli 2025.

“Awalnya baru sampai Juni, setelah ramai di publik akhirnya untuk bulan Juli juga dibayarkan. Padahal kami sudah mengikuti instruksi. Tapi ternyata hingga saat ini belum juga dibayar,” ungkap salah satu ASN yang tak mau disebut namanya, Rabu (1/4/26).

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, sempat menyebut bahwa TPP bukanlah hak mutlak yang harus diterima ASN dalam jumlah tetap setiap tahunnya.

Ia menegaskan, realisasi TPP sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.

“Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda. Kami masih meninjau kondisi keuangan sebelum memutuskan,” ujar Rachmat, diakhir tahun 2025 lalu.

Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa jika kemampuan fiskal tidak mencukupi, sisa TPP tahun 2025 tersebut berpotensi hangus atau tidak dibayarkan sama sekali.

Saat itu Bupati juga mengatakan memasuki tahun anggaran 2026, Pemkab Bengkulu Tengah berencana melakukan penyesuaian besaran TPP yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan ASN, mengingat anggaran tersebut secara administratif telah disetujui dalam DPA tahun lalu, namun realisasinya di lapangan malah terhambat dengan alasan efisiensi anggaran.

Situasi ini berbeda dengan Pemerintah daerah lain yang juga ada di Provinsi Bengkulu, yang meski turut terkena efisiensi anggaran, TPP para ASN untuk tahun 2025 lunas terbayar.

Jika Pemkab tidak membayar TPP padahal uangnya ada namun dialihkan untuk hal lain yang tidak prioritas, maka ini bisa berpotensi dianggap sebagai maladministrasi.

“Selain itu, jika anggaran sudah masuk DPA, artinya pemerintah daerah sudah berasumsi bahwa uangnya akan ada,” imbuh ASN tersebut.

Ketika anggaran tersebut tidak cair, hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan belanja dengan realisasi pendapatan daerah.

Berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, DPA adalah dokumen hukum yang mengikat.

Ketika suatu program, dalam hal ini TPP, sudah disetujui dalam DPA dan Perda APBD, artinya dana tersebut sudah “dikunci” peruntukannya.

Jika dana tersebut ada namun tidak disalurkan, muncul pertanyaan besar: Ke mana aliran dana tersebut dialihkan?

Pengalihan anggaran tanpa melalui mekanisme Pergeseran Anggaran atau APBD Perubahan yang disetujui DPRD, merupakan pelanggaran prosedur yang serius. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *