Satujuang, Tegal – Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jawa Tengah mendatangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk menindak lanjuti kesimpangsiuran informasi terkait proses hukum terhadap Nur Fitriani, Senin (26/05/25).
Kedatangan mereka diterima oleh Kanit Kartono, yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus 36 jamaah haji yang diduga menggunakan visa kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Kanit Kartono menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan sedang di lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana di balik kasus ini.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” jelasnya.
Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang berkembang di Kota Tegal terkait kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan informasi yang di berikan masyarakat, termasuk dari AKAR Jateng, karena ini membantu proses penyelidikan,” ujar Kanit Kartono.
Merespons keterangan tersebut, AKAR Jateng berencana mengirim surat kepada Karowassidik dan Kadiv Propam Polri untuk memastikan kasus ini di tangani secara serius dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya pelemahan kasus,” tegas perwakilan AKAR Jateng.
Kasus 36 jamaah haji yang menggunakan visa kerja ini sebelumnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait dugaan penipuan atau penyalahgunaan izin.
AKAR Jateng berharap agar penyidikan berjalan cepat dan memberikan keadilan bagi korban. (Hera)
