DPRD Provinsi Bengkulu Minta PT Pamor Ganda Segera Bebaskan Warga

Bengkulu – PT Pamor Ganda diminta tidak ingkar janji terkait kesepakatan dengan  Gubernur, Pemda Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, masyarakat dan NGO Lira.

“Kita minta PT Pamor Ganda untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar membebaskan masyarakat yang ditangkap,” kata Dempo Xler, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (28/7/22).

Karena, lanjutnya, pembebasan warga yang ditangkap ini masuk dalam poin kesepakatan dengan PT Pamor Ganda.

“Sesuai kesepakatan yaitu dua hari setelah pertemuan, jika lewat dari hari ini pada jam 12 malam artinya pihak PT Pamor Ganda ingkar janji,” ujar Dempo yang juga politisi PAN.

Dempo meminta semua pihak baik pemprov, masyarakat, PT Pamor Ganda perusahaan dan aparat keamanan tidak menggunakan emosi tapi lebih ke arah prikemanusiaan.

Dempo juga meminta investasi PT Pamor Ganda ini berpihak pada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu terutama masyarakat sekitar tidak banyak warga

“Rakyat Bengkulu tidak menentang investasi, tetapi investasi yang tidak merugikan rakyat. Mereka hanya menuntut haknya sesuai undang-undang (UU),” imbuh Dempo.

Dempo menjelaskan, rakyat Bengkulu sudah puluhan tahun menonton, melihat dan mendengar hasil produksi dari PT Pamor Ganda yang dibawa keluar.

“Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan PT Pamor Ganda untuk mengurusnya,” tandas Dempo. (red/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *