Peredaran Sabu 21 Kg Berhasil Digagalkan Polresta Kota Malang

Malang Kota – Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dengan skala besar seberat 20 kg yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30).

Kapolresta Malang kota Kombes Pol Budi Hermanto, saat memimpin Konferensi Pers mengatakan kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada Minggu (29/5/22) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,” ungkap Budi, Selasa (7/6/22).

Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelas Budi.

Dalam penangkapan itu, lanjut Budi, Polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

“Semua barang–barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Budi.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Dihari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan,” tambah Kombes Budi.

Setelah diamankan penangkapan, tersangka MR kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung.

“Jadi dari tersangka MR ini berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Pak Buher ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.

Kombes Buher juga mengungkapkan dari penangkapan kali ini pihaknya telah mewujudkan upaya untuk membebaskan Kota Malang dan sekitarnya dari bahaya Narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan untuk itu ayo sama-sama kita perangi narkoba,” pungkas Buher. (hms/dws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *