Mukomuko – Kejadian penangkapan dan penahanan terhadap 40 orang di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko beberapa minggu masih menjadi sorotan.
Mereka di tangkap oleh aparat Polres Mukomuko atas indikasi melakukan penjarahan Tandan Buah segar (TBS) sawit di perkebunan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Terkait kejadian ini, sekretaris Forum Komunikasi Media Online (FKMO) Mukomuko, Almadinah menyerukan agar masyarakat mulai belajar taat kepada aturan hukum.
“Jika memang itu bukan hak kita, jangan sekali kali kita mengedepankan arogansi dan kekuatan untuk menguasai barang yang bukan hak kita,” ujar Almadinah yang juga putra daerah Malin Demang, Senin (23/5/22),
Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan iming iming atau harapan dari pihak pihak yang kurang terlalu paham pokok sejarah persoalan tersebut.
Almadinah juga berharap, semoga Kapolres Mukomuko beserta jajaran berkenan membuka hatinya untuk memberikan ampunan kepada 40 warga tersebut yang saat ini masih mendekam di Mapolres Mukomuko.
Ia menyebutkan, saat ini ada alternatif penegakan hukum yang bernama Restorative Justice yang bisa digunakan untuk membebaskan para penjarah TBS tersebut.
“Restorative Justice bisa digunakan sebagai alternatif hukum untuk membebaskan saudara-saudara kita yang di tahan itu. Asalkan pihak PT DDP mau mencabut laporannya dan para penjarah meminta maaf kepada pihak PT DDP,” terang Almadinah.
Lanjutnya, jika kedua belah pihak ini sudah bertemu dan saling memaafkan dengan tidak mengulangi tindak kejahatan lagi, Restorative Justice bisa diwujudkan oleh Polres Mukomuko.
“Tentunya dalam hal ini semua pihak harus berjiwa besar, tidak boleh saling menyalahkan, menyudutkan ataupun mendiskreditkan satu dan lainnya,” imbuh Almadinah.
Atas kejadian ini, tutur Alamdinah, bisa dijadikan pembelajaran untuk semua di masa yang akan datang.
Senada dengan Almadinah, Dede Hela, salah satu perwakilan pemuda Kecamatan Malin Deman, kepada awak media juga mengimbau kepada semua masyarakat agar taat pada aturan hukum.
“Ini pembelajaran untuk kita semua, saya mengajak khususnya masyarakat Malin Deman dan masyarakat Mukomuko pada umumnya, ke depan kita harus mematuhi aturan hukum,” tandas Dede Singkat. (Zul)






