Amankan Sabu dan Ganja 9,2 Kg, Polisi Selamatkan 16 Ribu Jiwa     

Kota Malang – Seorang pengedar narkoba PT (32) yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis Sabu–sabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan dan siap edar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3/22) pukul 10.00 WIB.

PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta.

Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ ini.

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap dan masuk dalam jaringan sindikat.

Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” jelas Kapolreta.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Dari sabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram milik tersangka, artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (dws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *