Dinas Kominfo Rembang Serahkan Dokumen LPJ Dana BOS ke Lembaga PKN

Rembang – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rembang, melakukan Pengambilan Dokumen Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahap Kedua di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Rembang, provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (14/12/21)

Ketua PKN kabupaten Rembang, Sugito, didamping Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH.MH, dan perwakilan PKN dari setiap kabupaten, menerima dokumen yang di serahkan salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kominfo kabupaten Rembang.

Pengambilan dokumen LPJ Dana BOS ini berjalan lancar tanpa kendala sama sekali, dan tetap menjalankan Protokol Kesehatan.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH.MH mengapresiasi tindakan Dinas Kominfo kabupaten Rembang, yang telah menyerahkan dokumen LPJ Dana BOS, dan berharap provinsi dan kabupaten lain untuk meniru Dinas Kominfo kabupaten Rembang.

“Ini contoh yang baik, kabupaten dan provinsi lain harus meniru. Dokumen LPJ ini bukan rahasia negara seperti yang sering didengungkan. Jadi stop untuk membodohi rakyat dengan statemen atau alibi yang tidak jelas,” tegas Patar Sihotang SH.MH kepada awak media Satujuang.com yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Setelah terkumpulnya dokumen LPJ BOS ini, PKN akan mengecek ke masing- masing sekolah untuk memastikan dana BOS tersebut, apakah sudah tepat sasaran dan peruntukannya sesuai LPJ.

Langkah yang dilakukan Lembaga PKN ini didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Patar Sihotang SH.MH juga menambahkan, “PKN akan terus berjuang untuk selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tahu dan paham, karena sudah saatnya masyarakat harus mengawasi kinerja birokrasi yang banyak menyelewengkan dana untuk memperkaya diri sendiri.”

Ketua Umum PKN berharap masyarakat jangan selalu mengandalkan Aparatur Penegak Hukum, baik Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tapi masyarakat juga wajib berperan dan turut andil dalam mencegah Tindak Pindana Korupsi di Indonesia dengan ikut mengawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) tentang tata cara pelaksaan, dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Itupun masyarakat yang benar-benar terpanggil berdasarkan hati nurani dan siap,” ujar Patar Sihotang SH.MH.

Ketua Umum PKN berpesan sekali lagi, untuk birokrasi pemerintahan baik di provinsi dan kabupaten manapun, siap- siap untuk meniru apa yang sudah di lakukan Dinas Kominfo Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *