Satujuang.com – Mardianto (43) kembali menjalankan persidangan permasalahan tanah yang pernah dibelinya ditahun 2014, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/9/21).
“Tanah ini saya beli, ini saksi waktu pembelian (sambil menunjuk dua orang), masih saudaranya penggugat. Bahkan pajaknya saya sudah bayar,” ujar Mardianto.
Diceritakan oleh Mardianto, tanah tersebut dibelinya sebanyak 5 kapling dengan dasar SKT senilai Rp.60 Juta, dan sudah disertifikatkannya di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bengkulu ditahun 2014.
“Proses pengurusan sertifikat di BPN waktu itu juga dihadiri Amirudin Nasri selaku pemilik tanah dan adiknya, Marzuki,” tegasnya.
Pengakuan Mardianto dibenarkan oleh Yakub (37) dan Maryanto (57) yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Dikatakan Maryanto, transaksi pembayaran tanah tersebut dilakukan di rumahnya sekitar tahun 2014 yang disaksikan dirinya dan Yakub.
“Waktu itu transaksi dirumah saya, Mardianto ini pembeli dan Marzuki selaku penjual, tanah lima kapling senilai Rp 60 Juta di jalan Beringin Raya 7 Unib Depan,” ungkapnya.
Dilain pihak, selaku penggugat, Julita SH, kuasa hukum dari Eva Bianti Cs mengatakan bahwa sidang kali ini menggugat tiga Kapling dari lima kapling yang di kuasai oleh Mardianto.
“Dulu Amirudin Nasri tahun 1997 menjual tanah kepada Ashar dan Khaidir (orang tua Eva Bianti Cs) namun belum diberikan surat,” beber Julita.
“Belakangan Marzuki menjual tanah Amirudin Nasri kepada Mardianto dan langsung disertifikatkan tahun 2014,” sambungnya.






