Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga non-ASN ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (20/10/26).
Pelimpahan berkas tahap I tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi serta penetapan tersangka.
Kini, berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan syarat formil maupun materilnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan perihal pelimpahan berkas tersebut.
“Pemeriksaan dan penetapan tersangka sudah rampung. Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas ke jaksa peneliti, dan saat ini kami menunggu petunjuk serta proses lanjutan dari kejaksaan,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.
Perkara rasuah ini menjerat proses seleksi penerimaan sebanyak 93 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, perekrutan puluhan pegawai honorer tersebut terbukti melanggar prosedur dan regulasi yang berlaku.
Selain menyalahi aturan administratif, proses seleksi di rumah sakit pelat merah tersebut sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah calon tenaga non-ASN dilaporkan dipungut uang pelicin dengan nominal tertentu agar dapat diloloskan dan diterima bekerja.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir untuk membongkar secara tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penerimaan pegawai ilegal tersebut. (Red)





















