Ketua Fraksi Golkar: Hibah Mess Pemda Cacat Prosedur

Bengkulu, Satujuang.com – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang mengeklaim hibah gedung eks Mess Pemda kepada Pemkot Bengkulu tidak memerlukan persetujuan DPRD, menuai bantahan keras dari kalangan legislatif.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus), Susman Hadi, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut bukan sekadar urusan administrasi antarpemerintah daerah semata.

Menurutnya, proses hibah tersebut sarat pelanggaran prosedur hukum serta berbenturan langsung dengan peruntukan tata ruang.

Susman membeberkan, dalam pembahasan Pansus sebelumnya, pelepasan gedung eks Mess Pemda telah menjadi catatan khusus dan sejumlah fraksi meminta agar proses hibah tersebut ditinjau ulang.

“Secara umum membuat catatan. Termasuk kemarin yang menerima itu kan catatan khusus, bahwa penyerahan hibah Mes Pemda kepada Pemerintah Kota Bengkulu itu harus ditinjau ulang,” tegas Susman, Senin (19/10/26).

Ia mengungkapkan, pihak eksekutif sebelumnya sempat berjanji akan melakukan evaluasi bersama legislatif.

Namun kenyataannya, tindak lanjut pasca-evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun bersama fraksi-fraksi di dewan.

“Pihak eksekutif pada saat itu mengiyakan bahwa baru dievaluasi. Tapi setelah evaluasi Kemendagri hal tersebut tidak terkemuka, artinya ada pengingkaran atas apa yang sudah disepakati awal ketika fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya,” cecar Susman.

Atas dasar pertimbangan cacat prosedur tersebut, Susman menegaskan bahwa Fraksi Golkar secara konsisten menolak hibah aset bernilai miliaran rupiah itu.

“Kalau Golkar kan sangat jelas menolak dengan segala pertimbangan itu tadi. Karena menurut Fraksi Golkar, hibah Mes Pemda kepada Pemerintah Kota itu secara hukum tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.

Tak hanya menyoal legalitas hibah, Susman menguliti rencana pemanfaatan gedung sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu yang dinilainya menabrak aturan tata ruang wilayah.

“Sebagai kantor Wali Kota Bengkulu, sementara di RTRW itu tidak diperbolehkan. Nah, itu yang menjadi masalah terus,” jelas Susman.

Ia mengingatkan pihak eksekutif agar tidak membalik logika regulasi demi memuluskan suatu proyek.

“Seharusnya kalaupun mau memberikan hibah itu kepada pemerintah kota, RTRW-nya diubah dulu, baru kita hibahkan. Jangan dibolak-balik logikanya,” sindir Susman.

Mengenai dalih penyelamatan aset agar tidak terbengkalai, ia menegaskan bahwa niat baik tidak boleh dijadikan tameng untuk melangkahi hukum yang berlaku.

“Kalau asas manfaat, siapapun kalau orang normal pasti mendukung dari terbengkalai menjadi bermanfaat. Tapi manfaatnya dengan melalui prosedur yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bersikukuh bahwa proses hibah gedung eks Mess Pemda telah rampung dan mengacu pada regulasi yang sah.

“Kan sudah kita hibahkan dengan Kota Bengkulu. Dan sudah melakukan pembahasan beberapa kali dengan mengundang pihak-pihak terkait. Kemudian juga dengan Pemda Kota Bengkulu, secara regulasi sudah kita ikuti,” kata Herwan saat dikonfirmasi, Senin.

Herwan berdalih, penyerahan aset tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia mengeklaim bahwa pemindahtanganan aset antarpemerintah daerah tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD dan dinilai cukup melalui surat pemberitahuan.

“Ini kan aset pemerintah yang diberikan antarpemerintah. Jadi tidak perlu persetujuan, yang penting adalah memberikan pemberitahuan. Memberitahukan bahwa kita akan menghibahkan aset ini ke pemerintah daerah, ke Kota Bengkulu,” pungkas Herwan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *