Seluma, Satujuang.com – Jajaran Polsek Sukaraja, Polres Seluma, meringkus seorang mantan anggota Polri berinisial AM (42), warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Senin (19/10/26).
Pria yang telah dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Dalam melancarkan aksinya, AM mencatut nama orang nomor satu di Kabupaten Seluma dengan mengeklaim diri sebagai orang dekat Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Pengakuan tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang pelicin demi mendapatkan pekerjaan di pabrik kelapa sawit PT Olein Sawit Lestari (OSL).
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan SIK MIK, melalui Kapolsek Sukaraja AKP Agus Apriwinata S.Sos M.Si., didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Arianto SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“AM saat ini telah kita amankan saat berada di Masjid Baitul Falihin di Kelurahan Pasar Tais. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Ipda Deni Arianto.
Deni membeberkan, praktik tipu gelap yang dijalankan pelaku bermula sejak awal Januari 2026.
Dua korban yang identitasnya telah terverifikasi penyidik yakni Budi, warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, serta Asgar, warga Kecamatan Sukaraja.
Masing-masing korban diketahui telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta kepada pelaku.
Namun, lowongan pekerjaan di perusahaan perkebunan sawit yang dijanjikan pelaku tak kunjung terbukti hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“Terungkapnya perbuatan AM berawal dari laporan salah satu korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2026/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Seluma/Polda Bengkulu tertanggal 25 Agustus 2026,” lanjut Deni.
Penyidik kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri korban-korban lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara di lapangan, jumlah warga yang menjadi korban penipuan AM diperkirakan mencapai 10 orang.
“Untuk saat ini masih kita lakukan pendalaman. Diduga jumlah korbannya mencapai 10 orang,” imbuh Deni.
Atas perbuatannya, mantan polisi tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming lowongan kerja yang meminta imbalan uang, serta selalu mengecek informasi resmi langsung ke pihak perusahaan. (Red/da)





















