Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memanfaatkan gedung eks Mess Pemda di kawasan Tapak Paderi menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu memantik kajian mendalam kalangan akademisi, Jumat (16/10/26).
Melansir akun tiktok Fragmen Topik, Dosen Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, Ar Mohammad Nur Dita Nugroho ST M.Sc., menilai tolok ukur keberhasilan proyek tersebut semestinya berorientasi pada mutu pelayanan publik tanpa membebani lingkungan sekitar.
“Dari sudut pandang arsitektur, penggunaan kembali bangunan yang ada atau adaptive reuse merupakan langkah yang wajar,” ujar Nur Dita Nugroho.
“Namun, perubahan fungsi dari mess menjadi pusat perkantoran menuntut pemeriksaan mendalam terhadap struktur bangunan, kebutuhan ruang jangka panjang, utilitas, akses bagi penyandang disabilitas, ketersediaan ruang terbuka dan parkir, perlindungan kebakaran, serta anggaran pemeliharaan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, bangunan yang selesai direnovasi belum tentu langsung menjadi lokasi paling ideal sebelum benar-benar teruji dalam operasional pelayanan publik.
Selain kesiapan fisik, Dita menyoroti kepatuhan mutlak terhadap aturan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW.
“Berdasarkan perda RTRW, ditetapkan batas sempadan sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang laut tertinggi ke arah darat,” jelas Dita.
“Karena itu, kesesuaian tapak Mess Pemda wajib divalidasi lewat peta resmi, batas persil, dan pengukuran lapangan yang sah agar berbasis bukti nyata,” tegasnya.
Aspek ketiga menyangkut perlindungan kawasan cagar budaya di sekitar Tapak Paderi, mengingat gedung eks Mess Pemda berada persis di depan Benteng Marlborough serta berdekatan dengan cagar budaya Kampung Cina.
“Perubahan fasad, penambahan pagar, perluasan area parkir, serta lonjakan aktivitas harian wajib dinilai zonasinya sesuai Perda RTRW dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar karakter visual kawasan bersejarah tetap terjaga,” kata Dita.
Keempat, kepindahan pusat perkantoran dipastikan memicu lonjakan mobilitas kendaraan pegawai, dinas, dan warga yang beririsan langsung dengan pusat pariwisata pantai.
“Pemerintah perlu menguji kapasitas jalan, kinerja simpang, ketersediaan jalur pejalan kaki, hingga akses kendaraan darurat untuk mencegah titik kemacetan baru di kawasan Tapak Paderi,” paparnya.
Kelima, posisi geografis Bengkulu yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia mewajibkan adanya kalkulasi ketahanan struktur terhadap ancaman gempa bumi dan tsunami, lengkap dengan sistem evakuasi darurat.
Terakhir, ia menekankan agar pemerintah bersikap realistis bahwa perpindahan gedung kantor birokrasi tidak otomatis membangkitkan roda perekonomian kawasan Kota Lama secara instan.
Kata dia, menghidupkan kembali kawasan Kota Lama merupakan tujuan yang positif, namun geliat ekonomi tidak otomatis lahir hanya karena kantor pemerintahan berpindah.
“Keberhasilan tersebut sangat bergantung pada mutu ruang publik, kemudahan akses, dukungan nyata bagi usaha lokal, serta kelestarian daya tarik kawasan bersejarah,” pungkas Dita. (Red)





















