Tagih Progres Dua Laporan Dugaan Korupsi, LPHB Bakal Sambangi Kejati Bengkulu

Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) bakal mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin mendatang.

Langkah ini diambil guna beraudiensi sekaligus menagih kejelasan penanganan atas dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dinilai mandek tanpa progres berarti.

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH MH, menegaskan bahwa kedatangan lembaganya merupakan bentuk konsistensi pengawalan terhadap laporan hukum yang telah diserahkan secara resmi kepada pihak kejaksaan.

Dua perkara yang dipertanyakan tersebut meliputi dugaan korupsi pekerjaan konsultan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Serta dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu rentang tahun 2018 hingga 2024.

“Insya Allah hari Senin kami akan melakukan audiensi dengan pihak Kejati menanyakan dua laporan kami ini,” ujar Tarmizi, Jumat (16/10/26).

“Pertama masalah pekerjaan konsultan di PUPR Provinsi Bengkulu yang telah duluan kami laporkan tapi sampai hari ini belum ada progresnya. Yang kedua, kami laporkan juga dugaan korupsi penggunaan dana di Dinas Kesehatan Provinsi dari 2018–2024 yang juga belum ada perkembangannya,” tegasnya.

Tarmizi menyatakan, selaku pelapor, LPHB berhak meminta transparansi dan kepastian hukum terkait kelanjutan berkas yang telah mereka serahkan.

“Saya atau Lembaga Peduli Hukum Bengkulu selaku pelapor mau minta kejelasan kepada pihak Kejati bagaimana nasib laporan ini. Harapan kami untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam membongkar setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah yang merugikan keuangan negara.

“Saya kalau sudah melapor itu konsisten, banyak yang sudah saya laporkan. Kami minta kepada Pak Kajati untuk segera memproses laporan kami,” tambah Tarmizi.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Kejati Bengkulu semestinya tidak membutuhkan waktu lama untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan mendalam.

Mengingat konstruksi hukum dari laporan yang disampaikan telah terstruktur dengan baik.

“Konstruksi hukumnya kita ini kan sama-sama orang hukum, tidak perlu kita jelaskan begini-begini. Pihak penyidik juga sudah paham teknik-tekniknya. Saya yakin mereka sudah paham apa yang harus dilakukan,” pungkas Tarmizi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *