Gemawasbi Siapkan Simposium Hukum, Bedah Tuntas Kasus PDAM Tirta Hidayah

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu tengah merancang simposium hukum membedah penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain itu, simposium akan mengkaji akuntabilitas penyidikan serta perluasan pertanggungjawaban pidana.

Fokus utamanya menyoroti perkara korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu.

Direktur Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika, S.H., menyatakan kajian merujuk pada Putusan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PN BGL.

Fakta persidangan sebelumnya telah membuka tabir praktik pendaftaran pegawai berbayar. Total aliran dana dalam kasus ini bahkan menembus angka fantastis hingga Rp9,5 miliar.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang kajian hukum yang terbuka. Tujuannya memperjelas fakta perkara, proses penegakan hukum, serta kedudukan pihak-pihak yang disebut dalam putusan.

Menurut Jevi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menindak aktor tingkat bawah. Aspek akuntabilitas penyidikan dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain juga perlu dikaji.

Kajian tersebut berlandaskan Doktrin Penyertaan (Deelneming). Dasar hukumnya mencakup Pasal 55 KUHP maupun Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Tujuan kita agar persoalan ini terang-benderang. Yang salah memang bersalah, yang tidak bersalah jangan sampai ikut terseret. Kita ingin melihat siapa aktor yang benar-benar bertanggung jawab,” ujar Jevi.

Simposium ini akan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Sejumlah nama yang direncanakan hadir meliputi Dr Aulia Taswin, Dr Raden Nababan SH, serta Prof Ganda Ingan.

Jevi turut menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam pertimbangan hakim termasuk gubernur dan mantan penjabat wali kota.

Menurutnya, pencantuman nama perlu dijelaskan sesuai konteks dan kedudukan hukumnya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Kalau memang tidak terbukti bersalah, perlu ada klarifikasi dan penjelasan yang terang. Jangan sampai masyarakat salah memahami pencantuman nama dalam putusan,” lanjutnya.

Panitia berencana melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, insan pers, LSM, serta narasumber lokal dan nasional. Sesi tanya jawab juga disediakan agar peserta dapat berdiskusi langsung.

Jevi menegaskan, kegiatan ini masih dalam tahap perencanaan. Jadwal pelaksanaannya akan ditentukan setelah persiapan matang.

Ia berharap simposium ini mendorong keterbukaan dan supremasi hukum yang berkeadilan.

“Ujungnya, kita hanya ingin penegakan supremasi hukum yang transparan dan keadilan hukum,” tegas Jevi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *