Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Perkara ini mencakup kegiatan belanja barang, jasa, serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Rabu (14/10), dua orang tersangka langsung digiring ke sel tahanan.
Kedua tersangka tersebut adalah EA selaku Bendahara Pengeluaran serta IH selaku Kabid Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi.
Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membeberkan detail penahanan tersebut.
Ia menyatakan bahwa total terdapat empat orang tersangka yang ditetapkan dalam pusaran korupsi berpagu anggaran Rp6,2 miliar tersebut.
“Semuanya ada empat tersangka, dua ada di Lapas Rejang Lebong berinisial TA dan RS, dua lainnya EA serta IH berada di Tahanan Dit Tahti Polda Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Imam Wijayanto.
Berdasarkan konstruksi perkara, keempat tersangka tersebut masing-masing memegang peranan penting:
TA selaku Mantan Kepala Dinas Parpora Kepahiang periode Januari–Agustus 2023 ditahan di Lapas Rejang Lebong.
RS selaku Mantan Kepala Dinas Parpora Kepahiang periode Agustus–Desember 2023 ditahan di Lapas Rejang Lebong.
EA selaku Bendahara Pengeluaran Disparpora Kepahiang ditahan di Dit Tahti Polda Bengkulu.
IH selaku Kabid Destinasi sekaligus PPTK kegiatan fisik/konstruksi ditahan di Dit Tahti Polda Bengkulu.
Praktik rasuah yang menjerat para pejabat dan pengelola keuangan ini terbongkar setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.
Alat bukti tersebut berupa laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Total pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp6,2 miliar.
Angka itu mencakup pos perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, makan minum, alat listrik, hingga pengerjaan konstruksi tujuh paket pada tahun 2023.
Perbuatan para tersangka secara bersama-sama terbukti melakukan tindakan mark up serta manipulasi anggaran.
Akibat kejahatan tersebut, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian masif hingga mencapai Rp1,6 miliar. (Red)












