Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pasar oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya pada periode tahun 2005 hingga 2025.
Terbaru, Tim Gabungan Pidsus Kejari Bengkulu bergerak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Dua titik yang disasar petugas adalah rumah Junaidi selaku Ketua Koperasi Bangun Wijaya di Kelurahan Tebeng, serta Kantor Koperasi Bangun Wijaya yang berada di kawasan Pagar Dewa.
Kajari Bengkulu, Dr Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub mengonfirmasi tindakan hukum tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita kurang lebih 200 dokumen penting serta beberapa bukti lainnya yang berkaitan erat dengan perkara.
“Dari dua lokasi yang kami geledah, ada ratusan dokumen yang diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” tegas Yuharmen, Kamis (21/5/26).
Seluruh barang bukti yang disita tersebut nantinya akan digunakan penyidik untuk mendalami perkara yang statusnya kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski pengusutan terus berjalan intensif, pihak kejaksaan menegaskan hingga saat ini belum menetapkan satu pun nama sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Ini masih penyidikan umum, jadi belum ada tersangkanya,” tambah Yuharmen.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH) setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti permulaan. (Red)











