Dua Mantan Pejabat Bank Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu resmi menetapkan dua mantan pejabat perbankan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit.

Kedua tersangka berinisial JF, mantan Account Officer (AO) Kredit Konsumtif, dan FH, mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019.

JF dan FH tampak keluar dari gedung Kejari Bengkulu pada Selasa malam (12/5/26) dengan mengenakan rompi tahanan menuju Rutan Kelas II B Bengkulu.

Kajari Bengkulu melalui Kasi Intel, Yuharmen Yakub, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat nyata.

Berdasarkan hasil penyidikan, realisasi penyaluran kredit yang dilakukan kedua tersangka tersebut ditemukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku.

Modus yang dijalankan melibatkan tindakan menipu, memaksa, serta membujuk para debitur melalui petugas marketing PT Taspen ASA dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan menyimpang ini, negara harus menanggung kerugian besar mencapai Rp5,8 miliar dari total realisasi anggaran sebesar Rp10,752 miliar.

Tercatat ada sebanyak 75 debitur yang terlibat dalam pusaran penyaluran kredit multiguna pensiun yang bermasalah secara administrasi maupun hukum tersebut.

“Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan kedua tersangka sudah mencairkan penyaluran kredit terhadap 75 debitur,” tegas Yuharmen Yakub dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan bahwa pencairan dana tersebut tetap dipaksakan berjalan meskipun secara teknis menabrak regulasi yang ada pada Bank Bengkulu saat itu.

Kini, kedua mantan pejabat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Langkah tegas Kejari Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya pembersihan lembaga perbankan dari praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

Proses hukum terhadap JF dan FH dipastikan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau guna mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *