Satujuang, Bengkulu- Sejumlah massa dari Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) dan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Bengkulu pada Senin (13/4/26).
Aksi tersebut menyuarakan tuntutan tegas terkait berbagai dugaan penyimpangan serius di Provinsi Bengkulu.
Orator GARBETA, Dedi Mulyadi, menyampaikan aspirasi massa dengan membawa spanduk dan poster.
“Kami hadir di sini untuk meminta keadilan,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa Kejati Bengkulu harus berani dan tegas mengusut tuntas dugaan korupsi serta kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu tuntutan utama adalah pengusutan dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal dalam proyek Pengaman Badan Jalan Satuan Kerja BPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang bersumber dari dana Hibah Pemerintah Pusat ini mencakup dua paket pekerjaan di Kabupaten Lebong.
Pekerjaan pertama senilai Rp 11.009.170.000,- di ruas jalan Air Dingin – Muara Aman, STA 33+000, Kelurahan Rimbo Pengadang, dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Kontruksi.
Paket kedua, senilai Rp 7.347.101.600,-, berada di ruas jalan yang sama, STA 39+000, Desa Talang Ratu, dan dilaksanakan oleh CV Artomoro.
Massa juga mendesak penegak hukum menyeret penanggung jawab Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Air Ketahun di Kabupaten Lebong ke ranah hukum.
Proyek senilai Rp 36.407.566.743,- ini merupakan bagian dari anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Rodateknindo Purajaya di bawah Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Spanduk yang dibentangkan massa secara spesifik menyoroti dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi DI Ketahun 2025 senilai Rp 36 miliar.
GARBETA secara khusus juga menuntut Kejati Bengkulu segera menangkap Direktur PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Perusahaan tersebut dituding melakukan kejahatan kehutanan dan lingkungan di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai, Bengkulu Utara.
PT SIL diduga memfasilitasi jual beli lahan HPK dengan warga menggunakan sistem tukar guling yang melanggar hukum.
Selain itu, GARBETA juga mendesak Kejati untuk mengusut tuntas aktivitas perambahan Kawasan Hutan Produksi Register 71.
Perambahan hutan seluas kurang lebih 750 hektar ini juga dikaitkan dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
“KAJATI BENGKULU… TANGKAP PENJAHAT HUKUM DI PROVINSI BENGKULU”, tulis spanduk yang dibawa di lokasi aksi.
Dalam penanganan kasus tambang ilegal PT RSM di Bengkulu Tengah, massa mendesak Kejati untuk bertindak lebih jauh.
Mereka menuntut tidak hanya penangkapan pihak perusahaan, tetapi juga penangkapan pembeli batu bara ilegal.
Selain itu, massa meminta penyitaan kapal pengangkut ilegal serta kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal ke Pelabuhan Pulau Bai.
Penegak hukum diminta bertindak total tanpa melindungi atau menyembunyikan pihak manapun.
Kejati juga diminta segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran Revitalisasi SMK I Lebong Tengah senilai Rp3,5 miliar.
Tuntutan serupa juga diajukan untuk anggaran Revitalisasi SMA Negeri 4 Topos, Kabupaten Lebong, sebesar Rp1,2 miliar.
Poster yang terlihat dalam aksi secara jelas menyerukan “USUT TUNTAS ANGGARAN REVITALISASI SEKOLAH NEGERI & SWASTA DI BENGKULU”.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian.
Usai menyampaikan orasi, massa menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan Kejati Bengkulu.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib, namun mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika Kejati Bengkulu tidak segera menindaklanjuti laporan mereka secara serius dan transparan.
Aksi unjuk rasa ini sekaligus menandai bahwa selama bulan April 2026, Kejati Bengkulu telah didemo sebanyak 2 kali. (Red)







