Satujuang, Bogor- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial IRV di Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/3/26).
Penangkapan IRV dilakukan setelah tim Kejati Jabar melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya setelah posisinya terdeteksi melalui teknologi penginderaan intelijen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas dan penampilan pelaku yang tidak wajar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan berinisial IRV diketahui berpenampilan dan bertindak layaknya seorang pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.
Dalam menjalankan aksinya, IRV mengaku sebagai jaksa dengan jabatan tinggi, bahkan menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai jaksa dengan jabatan strategis untuk meyakinkan korban maupun pihak lain,” jelas Nur.
Dari tangan pelaku, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Barang bukti tersebut berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut, pakaian bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan yang diduga palsu.
Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak April 2025, dengan salah satu korbannya adalah seorang wanita yang dikenalnya saat pelaku mengaku sebagai jaksa.
Pelaku menjalin hubungan dengan korban dan bahkan menjanjikan akan menikahinya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sampai melakukan foto prewedding dengan menggunakan seragam kejaksaan.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul setelah beberapa bulan menjalin hubungan.
Korban kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan identitas pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Nur.
Usai diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat.
Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkan ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi Kejati Jabar. (Red/BT)











