Satujuang, Bengkulu- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM kembali memanas, sengketa ini diklaim resmi menjadi sengketa hukum setelah surat keberatan dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (23/2/26).
Surat keberatan bernomor 004/VP.Pemberitahuan/II/2026 tersebut menegaskan Sumardi telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan internal ke Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 08/PI-GOLKAR/II/2026 dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Edesman Andreti Siregar, Herry Guswanto, dan Mudrika menyatakan keputusan DPP Partai Golkar belum final.
Mereka menegaskan penunjukan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi belum bersifat final selama proses di Mahkamah Partai berlangsung.
“Selama proses perselisihan belum diputuskan, maka keputusan penetapan pengganti belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis tim kuasa hukum Sumardi yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Mustarani dalam paripurna.
Mereka menambahkan, keputusan tersebut berpotensi cacat prosedural jika tetap ditindaklanjuti.
Perlawanan hukum Sumardi memiliki beberapa poin utama yang disampaikan melalui surat keberatan tersebut:
- Status Sengketa: Sumardi resmi menempuh jalur internal partai (Mahkamah Partai) untuk menguji keabsahan pencopotannya.
- Peringatan Prosedural: DPRD diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum dan tidak melanjutkan proses PAW sebelum ada putusan inkrah.
- Tembusan Luas: Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu, dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu.
Langkah hukum ini menandakan pergantian pimpinan legislatif telah masuk ranah sengketa tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Bengkulu menyebut masih mengkaji implikasi hukum pembacaan surat keberatan tersebut. (Red)







