Penerapan Pilkada Langsung di Bengkulu sejak 2005 telah mencoreng demokrasi lokal karena gagal melahirkan pemimpin bersih, dengan hampir seluruh gubernur terpilih tersandung kasus korupsi.
Dalam kurun waktu hampir dua dekade, empat mantan Gubernur Bengkulu tercatat berurusan dengan hukum dan dinyatakan bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian.
Berikut adalah daftar para gubernur yang tersandung kasus korupsi setelah terpilih melalui Pilkada Langsung di Bengkulu:
- Agusrin Maryono Najamudin, gubernur pertama hasil Pilkada Langsung (2005–2012), divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara belasan miliar rupiah.
- Junaidi Hamsyah (2012–2015) dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) honor tim pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara, dengan kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
- Ridwan Mukti, yang menjabat sejak 2016, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017, bersama istrinya dan kontraktor dalam kasus suap proyek pembangunan jalan, yang berujung pada vonis 8 tahun penjara dan denda setelah KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
- Rohidin Mersyah, gubernur yang menjabat hingga 2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada 23 November 2024, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dari pejabat daerah untuk pendanaan Pilkada 2024, dengan penyidik menyita barang bukti miliaran rupiah.
Rangkaian kasus ini mencerminkan buramnya demokrasi lokal di Bengkulu, di mana seluruh gubernur terpilih dalam tiga periode terakhir Pilkada Langsung, dari Agusrin Najamudin hingga Rohidin Mersyah, berujung pada perkara korupsi atau suap.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem politik, biaya Pilkada Langsung, pengawasan kekuasaan, serta efektivitas mekanisme pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Jabatan tertinggi di Provinsi Bengkulu justru berulang kali berubah menjadi pintu masuk ke meja hijau, bukan simbol kepemimpinan yang bersih dan berpihak pada rakyat.











