Lahan Diklaim Pihak Lain, Warga Kanowe Selatan Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda

Satujuang, Konawe Selatan- Kumbolon (59) warga Dusun I, Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (3/11/25).

“Saya telah sejak lama menguasai dan mengelola sebidang tanah di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, sejak tahun 1989 sampai dengan saat ini,” tegas Kumbolon dalam laporannya.

Namun di tahun 2024, terlapor Sunaya, menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 19/DLW/I/2010 atas nama Hadi dan Kwitansi Jual Beli tertanggal 9 Mei 2018 sebagai dasar mengklaim kepemilikan atas tanah yang selama ini ia kuasai.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, ia menemukan ketidaksesuaian antara SKT dan Kwitansi jual beli, diduga kuat salah satu atau kedua dokumen tersebut telah dipalsukan untuk tujuan menguasai tanah miliknya.

“Antara SKT dan Kwitansi Jual Beli tersebut tidak menggambarkan objek tanah yang sama,” imbuhnya.

Dugaan pemalsuan ini semakin dikuatkan Surat Camat Laonti Nomor 100/20/IV/2025 tertanggal 1 September 2025, yang menerangkan bahwa SKT Nomor 19/DLW/I/2010 atas nama Hadi tidak tercatat dalam arsip resmi Kecamatan Laonti, baik dalam register maupun arsip fisik.

Sehingga kedua dokumen tersebut diduga olehnya merupakan bentuk pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Akibat perbuatan para terlapor, saya selaku pelapor mengalami kerugian baik materiil, berupa kehilangan hak atas tanah yang telah saya kuasai sejak lama, maupun immateriil, berupa gangguan terhadap hak hukum dan nama baik saya,” paparnya.

Dalam laporannya itu, Kumbolon meminta pihak polda melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terlapor Hadi, Bahasmi, dan Sunaya, serta turut terlapor Asmara.

Ia juga meminta Polda memeriksa dan menyita dokumen asli SKT Nomor 19/DLW/I/2010 dan Kwitansi Jual Beli untuk kepentingan pembuktian.

“Saya minta perkara ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *