DPR Hentikan Hak Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan yang Dinonaktifkan

Satujuang, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota Dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima hak-hak keuangan yang biasa diterima anggota, termasuk gaji dan tunjangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/25).

Keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi.

Menurut Dasco, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi dan koordinasi internal untuk menjaga akuntabilitas lembaga.

Lebih lanjut, pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota yang dinonaktifkan, agar proses pemeriksaan dapat berjalan berjenjang dan transparan.

MKD sendiri telah melayangkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan sementara pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota yang statusnya sudah dinonaktifkan.

Sejumlah partai politik sebelumnya memang telah mengambil langkah penonaktifan terhadap kadernya setelah mendapatkan sorotan publik.

Di antara nama yang disebut telah dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem); Eko Hendario Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN); serta Adies Kadir (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar).

Pernyataan atau sikap para legislator tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan sehingga partai memutuskan langkah tegas.

Sikap ini disambut sebagai upaya DPR merespons tekanan publik terkait etika dan tata kelola parlemen.

Pimpinan DPR juga menyatakan akan segera menindaklanjuti mekanisme pengisian posisi yang kosong sesuai ketentuan Undang-Undang MD3. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *