Kasus Kades Laonti, Kuasa Hukum Pelapor Desak Kejati Segera Tuntaskan

Satujuang, Kendari– Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin SH, kembali menjadi sorotan publik menagih kepastian hukum.

Kuasa hukum pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menuntaskan proses perkara yang dinilai berjalan lamban.

Setelah sempat dinyatakan belum lengkap (P19), berkas perkara kembali dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ke Kejati Sultra.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa tim jaksa kini tengah meneliti hasil perbaikan tersebut.

“Berkas perkara Kades Laonti sudah dikembalikan ke kita setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian kembali,” ujarnya dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Rabu (28/8/25).

Rahman menegaskan, jika berkas memenuhi unsur formil dan materil, maka status perkara akan naik ke tahap P21.

“Kalau berkas sudah lengkap, artinya perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Namun, di tengah proses itu, tekanan publik kian menguat. Kuasa hukum pelapor, Nasarudin SH MH C.Me, mengingatkan agar Kejati tidak berlarut-larut.

Menurutnya, percepatan sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat.

“Begitu P21, tersangka wajib segera dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan sesuai mekanisme. Perkara ini harus segera disidangkan agar terang benderang di mata publik,” tegasnya.

Nasarudin menilai lambannya proses justru memicu spekulasi di masyarakat.

“Sebagian menganggap kasus ini sudah selesai, sebagian lagi menilai masih berjalan. Transparansi sangat penting agar masyarakat tahu hukum tetap berjalan dan tidak ada satupun pendekatan yang bisa memengaruhi proses pidana,” imbuhnya.

Diketahui, Polda Sultra melalui Ditreskrimum telah menetapkan Surdin SH sebagai tersangka dugaan penggelapan.

Penetapan itu berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, serta dituangkan dalam SP2HP Nomor B/1003/VIN/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum, 25 Juli 2025.

Saat ini masyarakat Desa Laonti masih menunggu dan berharap perkara ini segera dituntaskan agar ada kepastian hukum, keadilan bisa ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *