Satujuang, Tasikmalaya — Ribuan warga Desa Pasirbatang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, geruduk kantor desa pada Jumat (15/8/25).
Massa menuntut pengunduran diri Kepala Desa (Kades), Yudi Saparila, terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan alih fungsi lahan yang merugikan warga.
Menurut koordinator aksi, Dinan Lazuardi, warga menuding Yudi melakukan penggelapan dana BUMDes sebesar Rp446 juta.
Selain itu, Yudi diduga menyerobot lahan garapan warga di area Sempalan dan mengubah fungsi lahan destinasi wisata menjadi peternakan domba dengan pengeluaran mencapai Rp449 juta.
“Banyak program yang mandek dan anggarannya tidak jelas peruntukannya. Ini baru periode pertama kepemimpinannya, tapi warga sudah kecewa,” kata Dinan.
Aksi massa sempat memanas. Sejumlah ban dibakar di depan gerbang kantor desa dan massa sempat berniat menyegel kantor.
Namun upaya penyegelan dibatalkan setelah tokoh masyarakat dan petugas kepolisian meminta agar aksi tetap kondusif. Warga kemudian memasang spanduk tuntutan di pintu masuk kantor desa dan melakukan orasi menuntut Yudi mundur.
Warga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
“Kami minta APH dan Inspektorat segera lakukan pemeriksaan karena banyak program tidak jelas dan merugikan warga,” ujar Dinan.
Warga menilai selama kepemimpinan Yudi tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengelolaan keuangan pembangunan desa cenderung dilakukan secara sepihak.
Aksi hari ini merupakan gelombang kedua unjuk rasa terkait persoalan yang sama. Massa berharap kepala desa bersikap legowo dan mundur demi ketenangan desa.
Mereka menegaskan telah mencabut mandat kepemimpinan dan ingin perubahan agar program desa bisa berjalan dan manfaatnya dirasakan warga.
Pihak kepolisian dan tokoh masyarakat hingga kini mengimbau agar proses penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, Warga menunggu tindak lanjut dari aparat terkait pemeriksaan pengelolaan anggaran dan status lahan yang dipersoalkan. (AHK)






