Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT DPM (PT Desaria Plantation Mining) salah satu perusahaan kelapa sawit dengan nominal Rp119 miliar.
Tersangka pertama yakni Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019.
Tersangka kedua adalah Faris Abdul Rahim, yang hingga kini masih aktif bekerja di bank tersebut.
“Kami telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit kepada PT DPM,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (15/8/25).
Kredit tersebut diberikan kepada PT DPM, yang beroperasi di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit tersebut.
David menyebut, penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Juli 2025. Saat ini, Kejati masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Ketua Tim Penyidik, Candra Kirana, menjelaskan bahwa kredit bermula dari pengajuan PT DPM pada September 2016.
Kredit diajukan dengan agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 81 Tahun 2016.
Namun, dalam perjalanannya, kredit mengalami kemacetan hingga dilakukan proses lelang pada 2021. Sejak itu hingga 7 Juli 2025, proses lelang terus gagal tanpa penawaran.
Penyelidikan kejaksaan menemukan bahwa sebagian lahan dalam HGU tersebut ternyata merupakan tanah milik warga yang belum dibebaskan.
Bahkan, ada tanah masyarakat yang masuk ke dalam sertifikat HGU secara tidak sah.
Selain masalah agunan, penyidik juga menemukan penyimpangan penggunaan dana kredit. Dana sebesar Rp119 miliar itu tidak digunakan secara maksimal untuk pengembangan kebun kelapa sawit.
“Dana tidak digunakan untuk perluasan tanaman baru maupun pemeliharaan. Ini memperkuat dugaan korupsi dalam fasilitas kredit ini,” ujar Candra.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berjalan dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain. (Red)






