Satujuang, Karimun – Munculnya dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis copper slag oleh pihak PT Sembawang Shipyard Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memicu polemik di tengah masyarakat.
Setelah adanya pengakuan dari L (45), mantan pekerja PT Sembawang Shipyard yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas penimbunan copper slag ke dalam tanah, hingga kini belum ada satu pun instansi pengawas pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang mengambil langkah tegas.
“Sesuai aturan pemerintah, pengawasan limbah B3 perusahaan itu dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH kabupaten/kota,” ujar M Hafis (43), pegiat antikorupsi Kepri di kawasan Batam Centre, Minggu (1/6/25).
Hafis menduga terdapat indikasi pembiaran terhadap perusahaan yang disinyalir melakukan praktik penimbunan limbah berbahaya oleh lembaga terkait, yang tentunya dapat berdampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, Hafis menilai DLH dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian, patut diduga tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan.
“Bisa jadi ada indikasi suap terhadap oknum pengawasan. Disinilah ranah kejaksaan masuk melakukan penyidikan, apakah kelalaian instansi pengawasan, atau memang pihak perusahaan yang curang,” terangnya.
Kewenangan pengawasan oleh DLH kabupaten dan provinsi telah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sanksi pidana atas pembuangan limbah berbahaya sejatinya sudah tergolong berat. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi tambahan dengan hukuman yang lebih serius jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan secara sengaja, yakni ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Oleh karena itu, kami meminta DLH Kabupaten maupun Provinsi harus turun ke lapangan untuk melakukan sidak, dan mohon juga agar melibatkan kejaksaan. Jika didapati penimbunan limbah B3 sesuai pengakuan mantan pekerja itu, maka, proses hukum harus dijalankan,” pinta M Hafis.
Sebelumnya, N, mantan pekerja di PT Sembawang Shipyard Karimun, mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung aksi penguburan copper slag di dalam area perusahaan.
“Saat kami lakukan penggalian tanah untuk penanaman kabel pakai alat berat, copper slag itu dikubur di tanah. Saya bisa tunjukkan di mana posisi penguburannya jika kejaksaan mau sidak lapangan,” terang N kepada awak media ini pada Rabu (28/5).
Namun hingga hari ini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun DLH Kabupaten dan Provinsi Kepri terkait dugaan penimbunan limbah berbahaya tersebut. (Esp)












DLH terlibat dalam kasus suap,itu sudah pasti.