Oleh: Raghmad Satujuang
Pulau Enggano adalah bagian dari Indonesia. Tapi sudah tiga bulan lebih, Enggano seolah tak lagi dihitung sebagai bagian dari republik ini.
Di sana, lebih dari 4.000 jiwa Masyarakat Adat hidup dalam keterasingan, terputus dari daratan Bengkulu, mereka butuh kapal penyeberangan yang bisa menghubungkan mereka dengan kebutuhan dasar: pangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga hak untuk berpindah.
Ironisnya, keterasingan ini terjadi di tengah geliat pembangunan infrastruktur dan kunjungan Wakil Presiden ke Bengkulu.
Pemerintah sibuk bicara sedimentasi Pelabuhan Pulau Baai, bicara arus logistik industri, sementara ribuan warga di wilayah terluar provinsi ini bertaruh dengan kapal kecil demi sekadar bertahan hidup.
Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, telah menyuarakan keresahan itu. Lima warga Masyarakat Adat sempat hilang di laut selama 30 jam karena mesin kapal rusak. Syukurlah mereka selamat.
Mereka memilih nekat untuk mengarungi samudera, bukan untuk adu kuat, tapi karena kebutuhan yang tak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menentukan pilihan.
Tapi sampai kapan kita menggantungkan keselamatan warga kepada keberuntungan?
Masalah ini bukan hanya soal kapal, bukan sekadar logistik. Ini menyentuh akar yang jauh lebih dalam: diabaikannya amanat konstitusi.
Bukankah mereka dijanjikan dalam konstitusi? Jangan dilupakan mereka dalam praktiknya. UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 secara tegas menyatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Tapi bagaimana mungkin hak itu dihormati jika kehadiran negara pun tidak dirasakan?
Enggano hanyalah contoh paling mencolok. Mereka bukan sekadar warga pinggiran, mereka adalah penjaga batas negeri, bagian dari jantung kedaulatan maritim Indonesia.
Namun negara datang hanya ketika dibutuhkan untuk pemilu, bukan ketika rakyat menjerit minta diselamatkan.
Negara tak boleh pilih kasih, perhatian pemerintah tampak hanya condong pada proyek-proyek besar yang membawa investasi.
Tapi ketika menyangkut masyarakat adat, justru pemerintah seperti kehilangan sensitivitas.
“Kami hanya butuh kapal yang layak untuk menyeberang. Itu saja,” kata Ketua AMAN Daerah Enggano, Mulyadi Kauno.
Permintaan itu terlalu sederhana untuk diabaikan. Namun sudah terlalu lama pula tidak dijawab.
Ketiadaan transportasi di Enggano bukan sekadar masalah teknis. Ini bentuk nyata dari pembiaran terstruktur atas hak dasar rakyat.
Dan jika itu dibiarkan terus berulang, maka negara ini sedang berjalan mundur: menjadikan pembangunan sebagai panggung pencitraan, bukan sebagai instrumen keadilan sosial.
Kita tidak bisa menunggu hingga ada korban jiwa untuk bergerak. Enggano adalah cermin. Bila kita membiarkan satu daerah terluar terisolir dan dilupakan, maka siapa yang menjamin daerah lain tidak akan mengalami hal yang sama?
Negara ini berdiri atas dasar janji: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Jika hari ini Pulau Enggano masih terkurung tanpa kapal, maka yang sesungguhnya terkandas bukan hanya warga, tapi juga janji itu sendiri.
Sudah waktunya kita bertanya:
Apakah konstitusi hanya berlaku di daratan pusat kekuasaan?
Dan Enggano, masihkah ia dihitung sebagai bagian dari Republik ini?
Penulis adalah wakil pimpinan redaksi media Satujuang






