DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diamankan Polsek Rimbo Pengadang

Satujuang, Lebong-Pelarian BM (24) warga Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya terhenti di Desa Lebong Tandai Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara.

BM berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong, pada jumat (7/2) lalu di kediaman orang tuanya di Desa Lebong Tandai Bengkulu Utara.

”Tersangka BM ini lebih dari setahun kita cari keberadaanya dan masuk dalam (DPO) daftar pencarian orang atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir saat Press Release di Polres Lebong, Kamis (27/2/25).

Tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor :  LP/B/4/I/2024/SPKT/Polsek Rimbo Pengadang/Polres Lebong/Polda Bengkulu Tanggal 31 Januari 2024.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat(2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor  1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentan Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

”Setiap orang yang dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” begitu bunyi pasalnya, pungkas Kapolsek. (Ficky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *