Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Teken PKS

Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (22/10/24).

“Dengan PKS ini, kami berharap dapat memaksimalkan potensi pajak, meningkatkan kompetensi aparatur, dan mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan opsen pajak daerah.

Ia menekankan bahwa aturan ini harus segera diimplementasikan, dan pemungutan pajak akan dilaksanakan secara efektif pada 2025.

“Hasilnya akan langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah tantangan, namun dengan regulasi yang ada, kami optimis PAD bisa meningkat,” imbuh Isnan.

Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Bengkulu baru mencapai 40 persen. Isnan berharap, dengan sinergi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota, kepatuhan dapat ditingkatkan hingga 60 persen.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan PKS oleh Sekda dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemungutan pajak untuk kesejahteraan masyarakat.(Red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *