Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu masih melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan undang-undang cipta kerja dan UU Nomor 1 tahun 2021 itu terjadi perubahan penerimaan keuangan daerah,” sampai Ketua Pansus Sumardi, Sabtu (27/5/23).
Sumardi menuturkan, Raperda ini harus diselesaikan tahun ini karena akan diberlakukan pada tahun 2024.
Selaku ketua pansus ia mengatakan, harus kejar tayang sesuai jadwal dari Kemendagri. Karena bulan Juni harus sudah tuntas.
“Senin lusa (29/5/), saya sebagai Ketua Pansus akan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna yang diadakan,” bebernya.
Lalu, kemudian hasil pembahasan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk mendapat pertimbangan teknis.
“Kemudian akan masuk ke kita lagi, pada hari Selasa akan dilakukan pandangan akhir fraksi-fraksi,” ujar Sumardi.
Sumardi mengungkapkan, mereka harus melakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah, serta memanfaatkan objek pajak agar tidak terbengkalai.
“Ini sudah kita bahas, yang jelas Selasa besok kita sudah melakukan rapat pendapat akhir fraksi,” tutup Sumardi. (Red/Adv)

Raghmad adalah jurnalis di Satujuang.com dengan pengalaman lebih dari 10 tahun meliput isu Politik, Daerah, Hukum. Aktif memantau transparansi pemerintahan di wilayah Bengkulu dan telah tersertifikasi jurnalisme Wartawan Muda melalui Dewan Pers. Berkomitmen menyajikan berita faktual dan mendalam untuk publik.






