Malang– Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak dibekuk Satreskrim Polres Malang karena membobol rumah kosong.
“SW (40) ditangkap petugas saat sedang melintas di depan Stadion Wajak, Kabupaten Malang. Dia residivis dengan kasus sama,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik, Sabtu, (8/4/23).
Kejadian bermula saat korban yakni Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya kepada Polsek Wajak pada 3 April lalu.
Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 pagi.
Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Sekitar pukul 10 siang, korban dihubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor Honda Vario 150 miliknya juga raib.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” cerita Taufik.
Kemudian unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang dicurinya.
Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya.
“Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” terangnya.
Oleh penyidik Polres Malang, Residivis pembobol rumah kosong bulan Ramadan ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (red)






