Satujuang, Tegal – Satresnarkoba Polres Tegal, Polda Jawa Tengah membekuk 2 orang pengedar narkoba, Kedua tersangka di ketahui berinisial FR (45), warga Pesurungan Kidul, Kota Tegal, dan FN (47), warga Talang, Kabupaten Tegal.
Dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyadawa, Jumat (19/9/25), Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo di dampingi Wakapolres Kompol Iskandarsyah, Kasatnarkoba, dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa meski tidak tergabung dalam satu jaringan, kedua tersangka pengedar narkoba tersebut memiliki pola serupa dalam menjalankan aksinya.
“Mereka biasanya menaruh sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto serta titik koordinat kepada pembeli. Cara ini di gunakan untuk menghindari keberadaan mereka langsung di lokasi transaksi,” ungkap Kapolres Tegal.
Dari tangan tersangka FR, polisi menyita sabu seberat 51,35 gram, dua timbangan digital, alat hisap bong rakitan, pipet kaca berisi kristal putih, serta satu unit telepon genggam. Polisi menduga sabu tersebut di dapat dari jaringan di Jakarta dan kini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Sementara dari FN, Satresnarkoba mengamankan tas tangan merek Anello yang berisi 10 paket sabu dengan total berat 6,49 gram, satu bong, satu korek api gas, serta satu unit ponsel. (Hera)
