Satujuang, Bengkulu- WALHI Bengkulu menolak tegas Proyek PLTP Kepahiang oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Kepahiang, menilai pembangunan ini ancaman serius bagi ruang hidup dan ekosistem Bukit Barisan.
Proyek tersebut berlokasi di Desa Air Sempiang dan kawasan Bukit Hitam. WALHI menilai ini bukan sekadar transisi energi, melainkan ancaman serius.
Ancaman bagi ruang hidup rakyat dan ekosistem Bukit Barisan. Hal ini menjadi dasar penolakan WALHI Bengkulu.
Julius Nainggolan, Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, menegaskan label “energi bersih” tidak boleh jadi alasan merusak bentang alam. Hak konstitusional warga juga tidak boleh diabaikan.
“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang kotor. Jika pembangunan mengorbankan rakyat dan bentang alam Bukit Barisan, WALHI akan menolak,” tegas Julius dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/26).
Analisis WALHI menyoroti risiko ekologis di kawasan rawan tersebut. Lokasi proyek adalah dataran tinggi dengan lereng curam.
Tanah vulkanik muda di sana sangat sensitif. Gangguan di wilayah ini berpotensi memicu berbagai masalah.
Sebagai bagian dari sistem hidrologi pegunungan, potensi krisis air menjadi perhatian utama. Penurunan debit mata air mengancam pertanian kopi dan hortikultura.
Selain itu, risiko bencana geologi juga tinggi. Pembukaan lahan dapat memicu longsor di area tersebut.
Aktivitas pengeboran dan injeksi fluida bertekanan tinggi berpotensi menyebabkan gempa mikro. Ini menambah daftar ancaman lingkungan.
Pencemaran udara juga menjadi kekhawatiran serius. Emisi gas berbahaya seperti Hidrogen Sulfida (H_2S) kerap muncul.
Gas ini seringkali terjadi dalam proses eksploitasi geothermal. Dampaknya bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
WALHI juga mengingatkan aspek hukum dan hak asasi. Proyek ini wajib tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009.
Undang-Undang tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembang harus menghormati prinsip FPIC.
FPIC adalah persetujuan tanpa paksaan dari masyarakat terdampak. Ini krusial untuk keberlanjutan proyek.
“Kepahiang bukan ruang kosong investasi. Bukit Hitam dan Kabawetan penyangga keanekaragaman hayati Sumatera,” tambah Julius.
“Jika proyek ini berjalan tanpa keterbukaan informasi dan persetujuan masyarakat utuh, maka ini adalah pelanggaran hak konstitusional,” pungkasnya.
Penolakan ini didasari preseden buruk proyek serupa di Indonesia. Konflik di Poco Leok (Flores) menjadi contoh.
Juga konflik di Sorik Marapi (Sumatera Utara) memicu ketegangan sosial. Kerusakan lingkungan juga terjadi di sana.
WALHI Bengkulu menekankan transisi energi nasional harus berlandaskan keadilan ekologis. Bukan sekadar pergantian bentuk eksploitasi alam.
Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang urgensi proyek ini. Ini demi keselamatan jangka panjang bentang alam Bukit Barisan. (Red)
