Truk Tanah Tanpa Terpal Meresahkan, Ini Penjelasan Satlantas Polresta Barelang

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Batam –Aktivitas kendaraan berat, khususnya truk pengangkut tanah yang melintas tanpa penutup bak, terus menjadi sorotan masyarakat di Kota Batam.

Selain risiko muatan tumpah yang membahayakan pengendara lain, laju kendaraan yang ugal-ugalan di tengah kepadatan lalu lintas memicu kekhawatiran akan keselamatan di jalan raya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel).

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan transportasi yang menaungi kendaraan pengangkut tersebut agar lebih memperhatikan aspek keamanan muatan,” ujar Afid di Mapolresta Barelang, Rabu (22/4/26).

Meski sosialisasi terus berjalan, Afid menekankan bahwa pengawasan angkutan barang tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian.

Ia mendorong penguatan sinergi antara lima pilar keselamatan lalu lintas, terutama peran Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengujian kendaraan (KIR) dan regulasi operasional.

“Pengawasan ini butuh sinergi. Tidak bisa hanya satu pihak. Ada peran Dishub di sana, terutama soal kelaikan kendaraan dan pengaturan lainnya,” jelasnya.

Terkait penggunaan terpal, Afid memaparkan batasan aturan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan undang-undang, truk yang muatannya masih di bawah batas bak dan tidak tumpah ke jalan belum dikategorikan sebagai pelanggaran fatalitas kecelakaan.

Ia menyebut, saat ini, sistem tilang di Batam didominasi oleh Etle (electronic traffic law enforcement) sebesar 80 persen, sementara tilang manual hanya menyasar pelanggaran tertentu seperti pelat nomor palsu.

Adapun masalah over dimension over load (Odol) dan jam operasional sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.

Selain itu, karakteristik Batam sebagai kota industri yang berdenyut selama 24 jam menjadi tantangan tersendiri dalam manajemen lalu lintas.

Afid menilai pengawasan harus melibatkan sektor industri dan otoritas pelabuhan agar tercipta ekosistem jalan raya yang aman.

“Batam ini unik, industrinya jalan terus. Jadi, sektor industri dan pelabuhan juga harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan yang keluar-masuk mematuhi aturan,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Satlantas Polresta Barelang menegaskan batas kecepatan maksimal di jalan lima lajur Batam adalah 80 km/jam. (NIP)