Satujuang, Jakarta – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengampunan hukuman (abolisi) bagi kliennya usai resmi diterbitkan.
Menurut Ari, Tom Lembong dijadwalkan bebas paling lambat malam ini.
“Insya Allah, sore hari atau paling lambat malam ini Pak Tom akan keluar bersama kita,” ujar Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/25).
Sebelum dibebaskan, Tom Lembong akan menjalani serangkaian proses administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Ari menambahkan bahwa saat ini mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah merapikan barang-barang pribadinya di dalam sel.
“Pak Tom akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Kami masih menunggu apakah ada tahapan tambahan, namun beliau sudah mulai menyiapkan barang-barangnya,” terang Ari.
Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa Tom Lembong menyempatkan diri memberikan kenang-kenangan bagi sesama tahanan.
Sejumlah napi meminta surat dan cendera mata untuk keluarga mereka.
“Banyak tahanan lain yang meminta surat untuk anak, istri, bahkan saudara mereka yang sedang menempuh ujian. Hal ini menunjukkan kepedulian Pak Tom terhadap sesama,” imbuhnya.
Keputusan abolisi ini muncul setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi pada Kamis (31/7) malam, untuk membahas pemberian amnesti dan abolisi.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Ketua DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pertama, persetujuan DPR RI atas abolisi Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Gedung Nusantara, kompleks DPR RI, Jakarta.
“Kedua, persetujuan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, berdasarkan Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Sementara Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula dan saat ini tengah mengajukan banding. (AHK)
